Jumlah Satuan Pendidikan, Kepala Sekolah dan Guru, dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bawah Kementrian Kemendikbudristek Menurut Kecamatan di Pacitan, 2024-2025 dan 2025-2026
Data and Resources
-
Jumlah Satuan Pendidikan, Kepala Sekolah dan...CSV
Satuan Pendidikan: Sekolah Menengah Pertama (SMP) formal yang...
-
Jumlah Satuan Pendidikan, Kepala Sekolah dan...PDF
Satuan Pendidikan: Sekolah Menengah Pertama (SMP) formal yang...
-
Jumlah Satuan Pendidikan, Kepala Sekolah dan...XLSX
Satuan Pendidikan: Sekolah Menengah Pertama (SMP) formal yang...
Additional Info
| Field | Nilai |
|---|---|
| Last Updated | Juli 28, 2026, 04:21 (UTC) |
| Dibuat | Juli 28, 2026, 04:20 (UTC) |
| Konsep & Definisi | Satuan Pendidikan: Sekolah Menengah Pertama (SMP) formal yang menyelenggarakan pendidikan dasar tiga tahun setelah SD, baik berstatus negeri maupun swasta. Kepala Sekolah: Guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan pendidikan SMP. Guru: Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal tingkat SMP. Peserta Didik: Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran di jenjang SMP. |
| Rumus Perhitungan | Penjum;lahan seluruh Satuan Pendidikan, Kepala Sekolah dan Guru, dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bawah Kementrian Kemendikbudristek Menurut Kecamatan di Pacitan |
| Satuan | angka |
| Ukuran | jumlah |
| Variabel Pembentuk Indikator | Satuan Pendidikan, Kepala Sekolah dan Guru, dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bawah Kementrian Kemendikbudristek Menurut Kecamatan di Pacitan |
