Jumlah Penerima Bantuan (Kepala Keluarga) dan Anggaran Bantuan Sosial Pangan Menurut Kecamatan di Pacitan Tahun 2025

Pengertian Penerima Bantuan Sosial Pangan (Kepala Keluarga) adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Kategori ini merepresentasikan setiap Kepala Keluarga miskin atau rentan yang berhak menerima bantuan pemenuhan kebutuhan pangan. Sementara itu, Anggaran Bantuan Sosial Pangan Menurut Kecamatan adalah total alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan ke suatu wilayah kecamatan, yang dihitung dari hasil perkalian antara jumlah Kepala Keluarga (KPM) dan indeks besaran bantuan per bulan (seperti program sembako senilai Rp200.000)

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Juli 23, 2026, 08:14 (UTC)
Dibuat Juli 23, 2026, 08:13 (UTC)
Konsep & Definisi Pengertian Penerima Bantuan Sosial Pangan (Kepala Keluarga) adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Kategori ini merepresentasikan setiap Kepala Keluarga miskin atau rentan yang berhak menerima bantuan pemenuhan kebutuhan pangan. Sementara itu, Anggaran Bantuan Sosial Pangan Menurut Kecamatan adalah total alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan ke suatu wilayah kecamatan, yang dihitung dari hasil perkalian antara jumlah Kepala Keluarga (KPM) dan indeks besaran bantuan per bulan (seperti program sembako senilai Rp200.000)
Rumus Perhitungan Penjumlahan seluruh Penerima Bantuan (Kepala Keluarga) dan Anggaran Bantuan Sosial Pangan Menurut Kecamatan
Satuan kepala keluarga
Ukuran jumlah
Variabel Pembentuk Indikator jumlah penerima bantuan, jumlah penerima anggaran bantuan sosial pangan