Jumlah Kawasan Permukiman Kumuh Yang Ditangani Melalui Peremajaan Kota

UN Habitat (2006) menyatakan bahwa rumah tangga kumuh merupakan sekelompok individu yang hidup di bawah atap yang sama pada daerah perkotaan yang kurang memenuhi satu atau lima kondisi antara lain : ketahanan rumah, kecukupan tempat tinggal, akses air bersih, akses sanitasi yang memadai, dan kepemilikkan yang aman

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Síðast uppfært júlí 9, 2026, 03:55 (UTC)
Stofnað mars 28, 2024, 04:35 (UTC)
Definisi Jumlah kawasan permukiman kumuh yang telah ditangani melalui pendekatan peremajaan kota (urban renewal), yaitu upaya penataan kembali kawasan permukiman kumuh secara menyeluruh untuk meningkatkan kualitas lingkungan, fungsi kawasan, dan kualitas hunian sesuai dengan rencana tata ruang dan standar permukiman yang berlaku.
Konsep Permukiman Kumuh
Level Estimasi Kecamatan
Metode Pengumpulan Data Laporan pelaksanaan kegiatan Bidang
Referensi Waktu Tahunan
Rumus Perhitungan Jumlah kawsan pemukiman kumuh yang ditangani
Satuan Ha
Ukuran Luas
Variabel pembentuk indikator Luas kawasan permukiman yang ditangani