Jumlah Penataan Aset Tanah Pemerintah Daerah (Bidang)

Aset Pemerintah adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat.

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Síðast uppfært júlí 9, 2026, 03:32 (UTC)
Stofnað mars 27, 2024, 03:38 (UTC)
Definisi Jumlah bidang tanah milik pemerintah daerah yang telah dilakukan kegiatan penataan aset, seperti inventarisasi, identifikasi, pemetaan, pengukuran, pensertipikatan, penertiban administrasi, atau kegiatan lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan tertib pengelolaan aset tanah daerah.
Konsep Aset Tanah
Level Estimasi Kabupaten
Metode Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Referensi Waktu Tahunan
Rumus Perhitungan Penjumlahan seluruh bidang aset tanah pemerintah daerah yang dilakukan penataan
Satuan Bidang
Ukuran Jumlah
Variabel pembentuk indikator Jumlah bidang aset tanah pemerintah daerah yang telah dilakukan penataan