You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Persentase (%) Informasi Publik Yang Disediakan Dan Diumumkan Oleh Provinsi Dan Kab/Kota Sesuai Amanat UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023

Keterbukaan informasi publik adalah sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan,

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Juli 14, 2026, 04:21 (UTC)
Dibuat Agustus 9, 2024, 02:38 (UTC)
Definisi Persentase keterpenuhan penyediaan dan pengumuman informasi publik oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewajiban badan publik berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi publik adalah sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan,
Konsep Informasi Publik
Level Estimasi Kabupaten
Metode Pengumpulan Data Kompilasi data
Referensi Waktu Tahunan
Rumus Perhitungan Total Informasi Publik yang disediakan dan diumumkan oleh Kabupaten dan kab/kota sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Satuan Persen
Ukuran Jumlah
Variabel pembentuk indikator Informasi Publik dan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik