Persentase layanan angkutan darat

Angkutan darat (MPU) merupakan sebutan untuk berbagai moda transportasi umum atau angkutan orang menggunakan kendaraan bermotor bukan bus berkapasitas 12-16 tempat duduk, yang beroperasi sesuai izin trayek yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat di Indonesia

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Juli 22, 2026, 01:01 (UTC)
Dibuat Agustus 10, 2024, 22:23 (UTC)
Definisi Persentase layanan angkutan darat yang tersedia, beroperasi, atau memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan dibandingkan dengan total kebutuhan atau target layanan angkutan darat
Konsep
Level Estimasi Kabupaten
Metode Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Referensi Waktu Tahunan
Rumus Perhitungan "jumlah angkutan darat jumlah penumpang angkutan darat x 100%"
Satuan Persen
Ukuran prosentase
Variabel pembentuk indikator Jumlah Angkutan Darat dan Jumlah Penumpang