You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Jumlah Satuan Pendidikan, Kepala Sekolah dan Guru, dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bawah Kementrian Kemendikbudristek Menurut Kecamatan di Pacitan, 2024-2025 dan 2025-2026 [Draft]

Satuan Pendidikan: Sekolah Menengah Pertama (SMP) formal yang menyelenggarakan pendidikan dasar tiga tahun setelah SD, baik berstatus negeri maupun swasta. Kepala Sekolah: Guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan pendidikan SMP. Guru: Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal tingkat SMP. Peserta Didik: Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran di jenjang SMP.

Data and Resources

This dataset has no data

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Juli 28, 2026, 04:20 (UTC)
Dibuat Juli 28, 2026, 04:20 (UTC)
Konsep & Definisi Satuan Pendidikan: Sekolah Menengah Pertama (SMP) formal yang menyelenggarakan pendidikan dasar tiga tahun setelah SD, baik berstatus negeri maupun swasta. Kepala Sekolah: Guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan pendidikan SMP. Guru: Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal tingkat SMP. Peserta Didik: Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran di jenjang SMP.
Rumus Perhitungan Penjum;lahan seluruh Satuan Pendidikan, Kepala Sekolah dan Guru, dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bawah Kementrian Kemendikbudristek Menurut Kecamatan di Pacitan
Satuan angka
Ukuran jumlah
Variabel Pembentuk Indikator Satuan Pendidikan, Kepala Sekolah dan Guru, dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bawah Kementrian Kemendikbudristek Menurut Kecamatan di Pacitan